PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah mendapatkan Persetujuan Anggota Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat mengumumkan komposisi Perwakilan Fraksi - fraksi DPRD Sebagai berikut : 1. Fraksi PDI Perjuangan 5 (lima) Orang. 2. Fraksi Partai Golongan Karya 2 (dua) Orang. 3. Fraksi Gerindra 2 (dua) Orang. 4. Fraksi Kebangkitan Bangsa 2 (dua Orang. 5. Fraksi PKS-PPP 2 (dua) Orang. 6. Fraksi Partai Amanat Nasional 2 (dua) Orang.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Demikian dikatakan Asep Noordin H MM Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran saat membahas pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029 dan pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, dihadiri seluruh anggota DPRD masa jabatan 2024/2029 sebanyak 40 orang, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Pangandaran (30/08/2024).
Disampaikannya bahwa,
berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa: Pasal 120
Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (Satu) bulan setelah pelantikan anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1(Satu) Fraksi. Partai Politik harus menduduki seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama, Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan, pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna pasal 122 dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan fraksi terdiri atas Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi, pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna, selanjutnya Pimpinan Rapat Mengumumkan susunan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029
Sebagai berikut:
A. Dasar surat dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 19 Agustus 2024, Nomor 1203/EX/DPC-PDIP-PND/VIII/2024, Perihal Penetapan pimpinan, anggota dan nama Fraksi,
Nama Fraksi: PDI Perjuangan. Jumlah anggota: 16 (enam belas) orang. Ketua: Ngisom, S.Pd.I., Wakil ketua: Anwar Hidayat, S.Ag., M.M., Sekretaris: Rohimat resdiana.
Anggota: 1. Hj. Citra Pitriyami, S.H., 2. Joane Irwan Suwarsa, S.I.P., M.Si., 3. AI Nanan Handayani. 4. H. Iwan M. Ridwan S.Pd., M.Pd., 5. Hj. Hesti Mulyati S.Pd., 6. Aep Noordin H.M.M., 7. Sri Rahayu, S.Sos., 8. Hamdan, A.Md., 9. Rahman Hidayat. 10. H. Elon Ruslan. 11. Sopiah. 12. Dede Ependi, S.H., 13. Deni Kusneni.
B. Dasar Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Tanggal 8 Agustus 2024, Nomor 002/DPD-II/Golkar/VIII/2024, Perihal Penyampaian Susunan Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar.
Nama Fraksi: Partai Golongan Karya. Jumlah Anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Ade Ruminah, S.H., Wakil Ketua: Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si., M.H., Sekretaris: Yusep Rahmanudi, S.Ag., Anggota: 1. Muhamad Taufiq, S.I.P., M.Si., 2. H. Dadang E, S.I.P.,
C. Dasar Surat
Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran Tanggal 28 Agustus 2024, Nomor 002/DPC-Gerindra/VIII/2024, Perihal Pembentukan Fraksi
Nama Fraksi: Gerindra. Jumlah anggota: 4 (empat) Orang. Ketua : Supratman, S.I.P., Wakil Ketua: Hj. Mimin Mintarsih, S.I.P., M.Pd., Sekretaris: Holik. Anggota: Dede Sutiswa Nataatmaja.
D. Dasar Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran Tanggal 12 Agustus 2024, Nomor 005/DPC-22.18/01/VIII/2024, Perihal Pembentukan Fraksi ,
Nama Fraksi: Partai Kebangjitan Bangsa (PKB) Jumlah anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Encep Najmudin. Wakil Ketua: Hendra Lesmana. Sekretaris: Haer. Anggota: 1. Jalaludin, S.Ag., 2. Otang Tarlian. E.
Dasar Surat DPC Partai Keadilan Sejahtera dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pangandaran Tanggal 15 agustus 2024, Nomor 0100/AJ27-PKS/I/1446, Perihal Pembentukan Fraksi
Nama Fraksi: PKS-PPP. Jumlah Anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Miswan. Wakil Ketua: Solihudin S.I.P., M.M., Sekretaris: Husni Mubarok. Anggota: 1. Dudi Wahyudi. 2. Dudung Kurniawan.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
F. Dasar Surat DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pangandaran tanggal 8 agustus 2024, Nomor PAN/10.27/B/K-S/137/VIII/2024, Perihal Struktur Fraksi PAN.
Nama Fraksi: Partai Amanat Nasional. Jumlah anggota: 4 (empat) Orang. Ketua: Adang Sudirman, S.I.P., Wakil Ketua: Yen Yen Windiani S.H., Sekretaris: Hamdi. Anggota: Cicih Mintarsih.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Melanjutkan Pembahasan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD Tentang Tata Tertib berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa Pimpinan Sementara DPRD Bertugas Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata tertib DPRD.
Setelah mendapatkan Persetujuan Anggota Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat mengumumkan komposisi Perwakilan Fraksi - fraksi DPRD Sebagai berikut : 1. Fraksi PDI Perjuangan 5 (lima) Orang. 2. Fraksi Partai Golongan Karya 2 (dua) Orang. 3. Fraksi Gerindra 2 (dua) Orang. 4. Fraksi Kebangkitan Bangsa 2 (dua Orang. 5. Fraksi PKS-PPP 2 (dua) Orang. 6. Fraksi Partai Amanat Nasional 2 (dua) Orang "katanya".
Kemudian Asep memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk mengusulkan agar anggotanya menjadi Perwakilan dalam menyusun Rancangan Peraturan DPRD, dengan susunan sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan. Joane Irwan Suwarsa, S.I.P., M.Si., H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd., Rohimat Resdiana. Ai Nanan Handayani. Ngisom, S.Pd.I.,
2. Frsksi Partai Golongan Karya Dr. Drs. H. Enjang Naffandi, M.Si., M.H., H. Dadang E, S.I.P.,
3. Fraksi Gerindra. Dede Sutiswa Nataatmaja. Hjh. Mimin Mintarsih, S.I.P., M.Pd.,
4. Fraksi Kebangkutan Bangsa. Encrp Najmudin . Jalaludin, S.Ag.,
5. Frsksi PKS-PPP. Solihudin, S.I.P., M.M., Husni Mubarok.
6. Fraksi Partai Amanat Nasional. Adang Sudirmsn, S.I.P., Hamdi.
Dengan mendapat persetujuan anggota Rapat Paripurna maka Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib di sahkan dan mulai bekerja sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 4 September 2024, kemudian menyampaikan pembahasan hasil tanggal 5 September 2024 dalam Rapat Paripurna
Selanjutnya. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Dengan Pembahasan pengumuman pembentukan Fraksi - fraksi DPRD Kabupaten pangandaran masa jabatan 2024-2029 dan Pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib berjalan dengan lancar dan tertib "katanya". (Anton AS)