Pernyataan Cawapres 03 Mahfud MD Suami Korupsi karena Faktor Tuntutan Istri : Adv. Adibba Memeberikan Kritik

    Pernyataan Cawapres 03 Mahfud MD Suami Korupsi karena Faktor Tuntutan Istri : Adv. Adibba Memeberikan Kritik

    JAKARTA - Adv Adiba Uzma Ashri, S.H, C.Med Seorang Advokat Peradi dan Aktivis Perempuan mengkritik pernyataan Cawapres nomor urut 3 Yaitu Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD yang mengatakan banyak Koruptor masuk penjara karena tuntutan istri. Jakarta (23/12/2023).

    Adiba mengecam dan sangat menyayangkan atas pernyataan yang di lontarkan oleh Mahfud Md yang telah Memojokkan dan Melukai Perempuan Indonesia. Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang "Tegas Addiba",

    Korupsi itu tidak memandang jenis kelamin maka saya menyampaikan bahwa tandanya Mahfud MD tidak mampu memahami Isu Gender. Kendati data dan Fakta di lapangan pelaku korupsi terbanyak di tunjukkan dan dilakukan oleh kaum laki-laki, adapun terjadinya perbuatan Korupsi karena faktor dari perempuan atau ( istri ). Sudah bisa di pastikan laki-laki atau suami tidak punya pendirian baik dalam konsistensi dan komitmen dirinya, untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Itu semua merupakan penyakit mental individu yang parah dan saat ini di miliki pelaku tindak pidana korupsi . 

    lagi pula , Saat ini sudah banyak kok Perempuan-Perempuan mandiri dan merdeka secara Finansial tanpa ketergantungan kepada laki-laki "Ucap Adiba",

    Menurutnya, banyak pula istri-istri yang malah ikut bekerja untuk membantu Perekonomian keluarganya. "Tandanya apa? Justru banyak juga Peran Istri lah yang mendukung Para suami untuk mencegah melakukan tindak pidana Korupsi. 

    Penyebab seseorang melakukan tindak pidana Korupsi :
    1. Kesadaran atau Kemauan 
    2. Kesempatan 
    3. Rasional 

    Adapun Tindak pidana Korupsi selalu terjadi di Indonesia berulang secra berkelanjutan seakan tidak pernah ada habisnya, karena penegakan Hukum dan Pengawasan masih lemah sehingga menyebabkan tingginya kejadian Korupsi di Indonesia. 

    Harapan beser disampaikan bahwa Semoga kedepan kita semua masyarakat Indonesia dapat bersinergi untuk sama-sama mencegah dan Memberantas Korupsi lebih baik lagi untuk di Indonesia emas menuju keunggulan yang nyata dan maju secara Hukum agar dapat merubah dari yang baik menuju lebih baik "ujarnya". (Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Demo Mayarakat Tuntut Kanwil BPN Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait